PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 2 WANGI-WANGI


A. PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN SISWA
1. Syarat Minimal Kehadiran Siswa untuk dapat mengikuti Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas adalah:
a. Kehadiran Siswa Minimal 80% dari waktu pembelajaran efektif selama satu semester pada setiap tahun pelajaran (maksimal 12 hari efektif Alpa).
b. Bagi Siswa yang minta Izin, maksimal diberikan 6 hari efektif, Jika lewat dari 6 hari efektif siswa dihitung Alpa.
c. Bagi Siswa yang Sakit:
1) Sakit Biasa = 3 hari, dengan izin Orang Tua.
2) Sakit Dirawat = 3 sampai dengan 6 hari, memiliki surat dari dokter.
3) Sakit Parah = maksimal 24 hari, memiliki surat keterangan dari dokter.
2. Syarat minimal penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran untuk dapat mengikuti Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas adalah:
a. Siswa tidak membuat tugas maksimal 3 kali dari tugas yang dimasukkan ke daftar nilai.
b. Sebelum siswa mencapai angka maksimal untuk tidak membuat tugas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan dapat melakukan pembinaan yang dibuktikan dengan kartu kontrol tugas siswa.


B. KETENTUAN PELAKSANAAN ULANGAN DAN UJIAN 
1. Pelaksanaan Ulangan Harian (UH)
a. Waktu dan Teknis Pelaksanaan.
1) Waktu Pelaksanaan Ulangan Harian, Apabila sudah selesai satu KD dari setiap mata pelajaran.
2) Jadwal Pelaksanaan Ulangan Harian sesuai dengan jadwal pelajaran dari setiap Mapel, tidak serentak untuk setiap rombel.
3) Waktu Ulangan Harian diatur oleh guru mata pelajaran, yang disesuaikan dengan jumlah dan tingkat kesukaran soal (Tidak lebih dari 2 Jam Pelajaran).
4) Materi soal adalah materi pada KD yang baru selesai diajarkan.
5) Bentuk, jumlah, ranah, kriteria soal diatur oleh guru mata pelajaran.
6) Ulangan Harian wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
7) Guru Mata pelajaran Wajib memeriksa dan memberi nilai setiap Ulangan Harian peserta didik dan mencantumkannya ke dalam daftar nilai untuk dijadikan salah satu komponen nilai di LHB.
Setiap hasil ulangan harian dan tugas peserta didik, wajib dikembalikan kepada peserta didik dan diparaf oleh orang tua siswa.
b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu adalah:
1) Bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena sakit/izin pada waktu pelaksanaan, maka peserta didik harus melapor ke guru mata pelajaran setelah peserta didik hadir kembali di sekolah, dan guru mata pelajaran wajib memberikan ulangan harian susulan untuk peserta didik tersebut.
2) Bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alpa pada waktu pelaksanaan, maka peserta didik harus melapor ke guru mata pelajaran setelah peserta didik hadir kembali di sekolah, dan guru mata pelajaran wajib memberikan ulangan harian tersendiri untuk peserta didik tersebut.
3) Guru mata pelajaran wajib memberikan nilai kepada peserta didik yang telah mengikuti ulangan susulan dan ulangan tersendiri, serta mencantumkannya kedalam daftar nilai untuk dijadikan salah satu komponen nilaidi LHB.

2. Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester (UTS)
Peraturan pelaksanaan Ulangan Tengah Semester SMA Negeri 2 Wangi-Wangi adalah:
a. Waktu dan Teknis Pelaksanaan.
1) UTS dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun pelajaran (1 kali dalam 1 semester).
2) Waktu Pelaksanaan UTS ganjil adalah tanggal 14 s/d 19 Oktober 2013, sedangkan UTS genap tanggal 21 s/d 26 April 2014.
3) Jadwal UTS setiap rombel disesuaikan dengan jadwal mata pelajaran.
4) Waktu UTS diatur oleh guru mata pelajaran sesuai kalender pendidikan, yang disesuaikan dengan jumlah dan tingkat kesukaran soal (Tidak lebih dari 2 Jam Pelajaran).
5) Materi soal adalah materi pada KD yang telah selesai diajarkan. 
6) Bentuk, jumlah , ranah, kriteria soal diatur oleh guru mata pelajaran.
7) UTS wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
8) Pengawas UTS adalah guru mata pelajaran yang bersangkutan.
9) Guru Mata pelajaran Wajib memeriksa dan memberi nilai UTS dan menyerahkan ke Kurikulum dalam format nilai UTS.
10) Wali Kelas mengisi lembar hasil belajar tengah semester dan melaporkannya ke orang tua peserta didik.
b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti UTS karena alasan tertentu adalah:
1) Bagi peserta didik yang tidak mengikuti UTS karenasakit/izin pada waktu pelaksanaan UTS, maka peserta didik harus melapor ke guru mata pelajaran setelah peserta didik hadir kembali di sekolah, dan guru mata pelajaran wajib memberikan UTS susulan untuk pesertadidik tersebut.
2) Bagi peserta didik yang tidak mengikuti UTS karena alpa pada waktu pelaksanaan UTS, maka peserta didik harus melapor ke guru mata pelajaran setelah peserta didik hadir kembali disekolah, dan guru mata pelajaran wajib memberi ulangan harian tersendiri dan memberi pembinaan kepada peserta didik tersebut.
3) Guru mata pelajaran wajib memberikan nilai kepada peserta didik yang telah mengikuti UTS susulan dan UTS tersendiri, serta mencancumkan nya kedalam format nilai UTS.


3. Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS)
Peraturan pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS) SMA Negeri 2 Wangi-Wangi adalah:
a. Waktu dan teknis pelaksanaan.
1) UAS dilaksanakan pada akhir semester ganjil (disesuikan dengan kalender pendidikan).
2) Jadwal, pengawas, denah ruang UAS, penganggaran, serta kebutuhan UAS lainnya disusun oleh Panitia UAS.
3) Bentuk soal terdiri dari soal Pilihan Ganda.
4) Jumlah soal UAS: (a) Mapel fisika, kimia, biologi, ekonomi = 30 PG, (b) Mapel Matematika =30 PG, (c) Mapel Bahasa, geografi, sosiologi, sejarah, PKn, agama, penjaskes, dan mulok = 40 PG, kecuali bahasa arab 30 soal,
5) Waktu ulangan tiap mapel 90 menit.
6) Materi soal UAS adalah: (a) Kelas X semester 1: Semua materi di semester 1 dan untuk semester II: 30% materi SM 1 dan 70 % materi SM 2, (b) Kelas XI : Materi kelas X =30 %, materi kelas XI = 70 %.dan untuk SM 2 20% materi kelas X, 30 % materi semester 1 dan 50% materi semester II, (c) Kelas XII : Materi kelas X = 20 %, materi kelas XI = 30%, materi kelas XII = 50%.
7) Ranah soal UAS adalah C1 = 10%, C2 = 20%, C3 = 50%, C4 = 20%.
8) Kriteria soal (tingkat kesukaran) soal UAS: (a) Soal mudah = 30 %, (b) Soal sedang = 50 %, (c) Soal sulit = 20 %.
9) Soal UAS dibuat oleh masing-masing guru Mapel (kisi-kisi soal, dan soal UAS).
10) Pengawas UAS adalah silang guru mata pelajaran.
11) Guru Mata pelajaran Wajib memeriksa dan memberi nilai UAS dan menyerahkan ke Kurikulum dalam format nilai yang sudah dilengkapi dengan nilai tugas dan nilai ulangan harian.
12) Wali Kelas mengisi LHB (buku raport) siswa dan menyerahkan nya ke orang tua peserta didik.
13) Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UAS wajib mengikuti UAS sesuai dengan yang telah ditetapkan.
b. Persyaratan mengikuti ulangan akhir semester (UAS) adalah :
1) Peserta didik mengikuti pembelajaran pada hari-hari efektif, jika ada alpa maksimal 12 hari efektif.
2) Peserta didik telah memenuhi tugas-tugas yang diberikan oleh guru maple (tidak mengerjakan tugas maksimal 3). 
c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti UAS karena alasan tertentu adalah:
1) Bagi peserta didik yang tidak mengikuti UAS karena sakit/izin pada waktu pelaksanaan UAS, maka peserta didik harus melapor ke panitia UAS setelah peserta didik hadir kembali di sekolah, dan panitia UAS wajib memberikan UAS susulan untuk peserta didik tersebut.
2) Bagi peserta didik yang tidak mengikuti UAS karena alpa pada waktu pelaksanaan UAS, maka peserta didik harus melapor ke wali kelas, setelah diberikan Pembinaan oleh wali kelas, peserta didik harus melapor ke panitia UAS untuk mengikuti UAS susulan.
3) Guru mata pelajaran wajib memeriksa dan memberikan nilai kepada peserta didik yang telah mengikuti UAS susulan serta mencantumkannya pada format nilai UAS.
4) Jika dalam pelaksanaan UAS (praktek) dengan membebani peserta didik (uang, benda atau jasa lainnya) diperbolehkan jika sesuai prosedur dan dianggap wajar dan harus diketahui oleh pimpinan SMA Negeri 2 Wangi-Wangi.


4. Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
a. Waktu dan teknis pelaksanaan
1) Ujian Sekolah (US).
a) Waktu pelaksanaan US, adalah setiap semester genap sebelum UN Utama dan UN susulan dilaksanakan.
b) US hanya dilaksanakan satu kali.
c) US Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
d) US terdiri dari 2 macam yaitu US dan US Praktek.
e) US Praktik dilaksanakan sebelum Pelaksanaan UN Utama.
f) Jika dalam pelaksanaan US (praktek) dengan membebani peserta didik (uang, benda atau jasa lainnya) diperbolehkan jika sesuai prosedur dan dianggap wajar dan harus diketahui oleh pimpinan SMA Negeri 2 wangi-wangi.
g) Teknis dan pelaksanaannya diatur oleh Panitia US/UN.
h) Jadwal US disusun oleh panitia UN/US yang perpedoman kepada petunjuk dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Wakatobi.
i) Dilaksanakan selama enam hari berturut- turut.
2) Ujian Nasional (UN).
Waktu pelaksanaan UN, adalah setiap semester genap berkisar pada bulan Maret dan April, bagi siswa yang duduk di kelas XII untuk semua program. UN dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut.
Pelaksanaan UN sesuai dengan prosedur operasi standar (POS) UN Sekolah menegah Atas/Madrasah Aliyah yang diterbitkan oleh BSNP. Adapun Jadwal Ujian Nasional adalah sebagai berikut:
1. UN dilakukan dua kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN susulan.
2. UN susulan diperuntukkan bagi peserta yang belum lulus UN Utama.
3. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
4. Jadwal Pelaksanaan UN sama seperti yang tercantum dalam POS yang diterbitkan oleh BSNP setiap tahunnya.
b. Persyaratan mengikuti Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).
Persyaratan mengikuti US dan UN berpedoman kepada persyaratan yang tercantum dalam POS yang diterbitkan oleh BSNP, yaitu:
1) Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA berhak mengikuti UN.
2) Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3) Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
4) Peserta UN yang karena alasan tertentu yang disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN Utama dapat mengikuti UN Susulan.


C. KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
1. Remedial
Pembelajaran Remedial adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan pada KD tertentu, menggunakan berbagai metode yang diakhiri dengan penilaian untuk mengukur kembali tingkat ketuntasan belajar peserta didik.
a. Ketentuan Pelaksanaan Remidial .
1) Remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan pada KD tertentu.
2) Guru dapat memberikan remedial dengan beberapa metode:
a. Pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
b. Belajar mandiri atau pemberian bimbingan secara khusus.
c. Pemberian tugas/latihan.
d. Di akhiri dengan ulangan, agar dapat diketahui apakah peserta didik telah mencapai ketuntasan dalam penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan.
3) Nilai remedi sama dengan nilai KKM. Atau
4) Nilai Remedial dapat lebih tinggi dari KKM, Apabila kebijakan ini diberlakukan , maka setiap peserta didik (termasuk yang sudah mencapai KKM) berhak mengikuti remedi untuk memperbaiki nilai sehingga mencapai maksimal (100).
5) Kebijakan ini disosialisasikan sejak awal tahun pelajaran.
b. Waktu dan Teknis Pelaksanaan Remidial
1) Waktu pelaksanan remedi dapat dilaksanakan diluar jam pelajaran atau pada jam pelajaran mata pelajaran yang bersangkutan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
2) Bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%, maka diberikan penugasan individu diakhiri dengan tes (lisan/tertulis).
3) Bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 20% tetapi kurang dari 50%, maka diberikan penugasan kelompok diakhiri dengan penilaian individual.
4) Bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 50% , maka diberikan pembelajaran ulang diakhiri dengan penilaian individual.
5) Transport remedial dibiayai dari anggaran komite.
6) Apabila peserta didik belum memnuhi standar KKM yang telah ditentukan setelah dilaksanakan remedi 2 kali maka untuk memenuhi standar nilai KKM yang telah ditentukan oleh guru mata pelajaran tersebut maka biaya remedial selanjutnya dibebankan kepada siswa untuk keperluan sekolah.


2. Pengayaan
Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya.
a. Ketentuan pelaksanaan pengayaan
1) Pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi lebih cepat dari peserta didik lain (peserta didik yang telah melampaui persyaratan minimal/KKM) yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.
2) Tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
3) Pengayaan merupakan penguatan pada KD tertentu dengan memberi tugas membaca, tutor sebaya, diskusi, dll.
b. Waktu dan teknis pelaksanaan penilaian
1) Waktu pelaksanan pengayaan dapat dilaksanakan diluar jam pelajaran atau pada jam pelajaran mata pelajaran yang bersangkutan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi (sama dengan remedial).
2) Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat berupa: (a) Belajar kelompok, (b) Belajar mandiri, (c) Pembelajaran berbasis tema, (d) Pemadatan kurikulum.
3) Kegiatan pengayaan tidak lepas dari penilaian, yaitu penilaian dalam bentuk portofolio dan dihargai sebagai nilai lebih dari peserta didik yang lainnya.
4) Transportasi pengayaan dibiayai oleh komite sekolah.
3. Bimbingan belajar US dan UN
a. Ketentuan pelaksanaan Bimbingan Belajar
1) Bimbingan belajar diberikan kepada seluruh peserta didik kelas XII dalam rangka menghadapi US dan UN.
2) Semua peserta didik kelas XII wajib melaksanakannya.
3) Bimbingan belajar merupakan penguatan pada SKL UN dan US.
b. Waktu dan teknis pelaksanaan penilaian
1) Waktu pelaksanan bimbingan belajar untuk kelas XII dapat dilaksanakan diluar jam pelajaran, disesuaikan dengan situasi dan kondisi
2) Pelaksanaan pembelajaran bimbingan belajar dapat berupa: (a) Belajar kelompok, (b) Pembelajaran berbasis tema, (c) Pendalaman SKL.
3) Kegiatan bimbingan belajar tidak lepas dari penilaian berupa Try Out.
4) Pembiyaan Bimbingan belajar dibebankan kepada orang tua peserta didik melalui rapat komite.


D. KETENTUAN KENAIKAN KELAS.
Kenaikan kelas diatur oleh sekolah dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Dinas Pendidikan. Adapun mengenai kriterianya dapat dipaparkan sebagai berikut: 
a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2 (genap).
b. Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 2 (genap).
c. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XI apabila yang bersangkutan memiliki: 1) Mata pelajaran yang tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), maksimal 3 (tiga) mata pelajaran, 2) Bila dalam satu mata pelajaran terdapat nilai Kognitif dibawah KKM, nilai psikomotor diatas atau sama dengan KKM, maka dihitung 1mata pelajaran yang tidak tuntas atau sebaliknya, 3) Bila dalam satu mata pelajaran terdapat nilai Kognitif dibawah KKM, nilai psikomotor dibawah KKM , maka dihitung 1mata pelajaran yang tidak tuntas, 4) Nilai Afektif minimal D untuk maksimal 3 mata pelajaran, (e) Nilai Afektif E untuk 1 mata pelajaran atau lebih dinyatakan tidak naik kelas, 5) Kehadiran peserta didik 75 %, 6) Melaksanakan shalat 5 waktu yang dibuktikan dengan buku laporan harian SMA Negeri 2 Wangi-Wangi dan ditandatangi oleh orang tua/wali yang sah dan diketahui oleh wali kelas. Bagi peserta didik yang non muslim, wajib melaksanakan kegiatan kerohanian masing-masing yang dibuktikan dengan Buku laporan harian/agenda SMA Negeri 2 Wangi-Wangi dan ditandatangani oleh orangtua/wali yang sah dan diketahui oleh guru agama masing-masing.
d. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan memiliki: 1) Mata pelajaran yang tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), maksimal 3 (tiga) mata pelajaran, 2) Bila dalam satu mata pelajaran terdapat nilai Kognitif dibawah KKM, nilai psikomotor diatas atau sama dengan KKM, maka dihitung 1mata pelajaran yang tidak tuntas atau sebaliknya, 3) Bila dalam satu mata pelajaran terdapat nilai Kognitif di KKM, nilai psikomotor dibawah KKM, maka dihitung satu mata pelajaran yang tidak tuntas, 4) Untuk jurusan Ilmu Alam, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Alam ( Fisika, Kimia, Biologi) mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), 5) Untuk jurusan Ilmu Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Sosial (Ekonomi, Geografi, Sosiologi) mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal.(KKM), 6) Nilai Afektif minimal D untuk maksimal 3 mata pelajaran, 7) Tidak boleh ada nilai E, 8) Kehadiran Peserta didik 75%, 9) Melaksanakan shalat 5 waktu yang dibuktikan dengan buku laporan harian SMA Negeri 2 Wangi-Wangi dan ditandatangi oleh orang tua/wali yang sah. Bagi peserta didik yang non muslim, wajib melaksanakan kegiatan kerohanian masing-masing yang dibuktikan dengan buku laporan harian/agenda SMA Negeri 2 Wangi-Wangi dan ditandatangani oleh orang tua/wali yang sah dan diketahui oleh guru agama masing-masing.
e. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan akademik ini, menjadi wewenang kepala sekolah.


E. KETENTUAN KELULUSAN
Ketentuan kelulusan SMA Negeri 2 Wangi-Wangi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 27, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus sekolah, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan , Dinas Pendidikan dan Sekolah. Kelulusan peserta didik berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memiliki Rapor Kelas X, XI, dan XII.
c. Mengikuti Ujian Praktik dan Teori (UN dan US).
d. Memiliki Nilai rata-rata US 7.00.
e. Memiliki Nilai rata- rata Ujian Praktik 7.00.
f. Kehadiran peserta didik minimal 75 %.
g. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
h. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
i. Lulus Ujian Nasional (sesuai dengan Standar Minimal yang ditetapkan oleh BSNP seperti yang tercantum dalam POS setiap tahunnya).


F. KETENTUAN HAK SISWA DALAM MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA)
a. Ruang belajar
Ketentuan-ketentuan hak siswa dalam menggunakan ruang belajar:
1) Semua peserta didik berhak mendapatkan ruang belajar sejak awal tahun pelajaran baru, mulai dari kelas X, XI, dan XII.
2) Setiap awal tahun pelajaran semua peserta didik yang naik kejenjang yang lebih tinggi ber hak pindah ke ruang kelas yang menjadi kelas nya pada tahun pelajaran tersebut.
3) Setiap peserta didik berhak menempati satu meja dan satu kursi yang tedapat di dalam ruangan belajar.
4) Semua peserta didik wajib memelihara dan merawat ruang kelas serta kursi/meja belajar kelasnya.
5) Peserta didik wajib memperindah/menghias/membersihkan ruang kelas serta perabotannya.
6) Peserta didik dilarang mencoret-coret ruang kelas dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.
7) Peserta didik dilarang mencoret-coret kursi/meja siswa dan guru.
8) Bila terjadi kerusakan pada ruang kelas dan sarana di dalam ruang kelas peserta didik harus melapor ke wali kelas masing-masing, dan wali kelas melapor ke Wakasek Sapras, agar segera diambil tindakan.
9) Setiap semester disetiap kelas dipinjamkan barang inventaris habis pakai antara lain: Sapu, serok sampah, tong sampah, spidol, penghapus, papan tulis, gambar-gambar kenegaraan seperti Presiden, Wakil Presiden dan lambang Garuda yang menjadi tanggung jawab kelas untuk menjaga dan memeliharanya.
10) Peserta didik dengan arahan wali kelas masing-masing wajib membuat/merawat taman kelas, serta menghiasi koridor/teras kelas masing-masing dengan bunga-bunga pot yang tidak berbahaya.
11) Dalam rangka menumbuhkan pembiasaan menabung maka atas dasar kesepakatan wali kelas dengan perwaliannya dapat membuat tabungan kelas.


b. Laboratorium
Ketentuan-ketentuan hak siswa dalam menggunakan Laboratorium adalah:
1. Laboratorium Fisika
Laboratorium Fisika hanya dapat digunakan oleh siswa kelas X, XI IPA, XII IPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum praktikum:
1) Memasuki laboratorium harus berpakaian laboratorium dan bersepatu.
2) Memasuki laboratorium harus seizin pengawas atau guru bidang studi.
3) Periksa sebelum bekerja apakah alat dan bahan yang diperlukan telah tersedia.
4) Bacalah etiket pada botol sebelum mengambil zat.
5) Buanglah sampah pada pembuangan sampah.
6) Perhiasan dari emas jangan dipakai.
7) Tidak dibenarkan makan minum di dalam ruangan.
8) Bersihkan alat-alat sebelum melakukan percobaan.
b. Dalam praktikum:
1) Perhatikanlah petunjuk dari guru pembimbing sebelum melakukan percobaan.
2) Hanya melakukan percobaan yang disetujui guru pembimbing.
3) Selama praktikum dilarang meninggalkan laboratorium tanpa seizin guru pembimbing.
4) Tidak dibenarkan langsung mengambil alat-alat atau bahan yang diperlukan di lemari penyimpanan.
5) Bekerjalah dengan teliti dan cermat sesuai dengan petunjuk LKS/guru pembimbing.
6) Demi keselamatan kerja sebaiknya jangan menggunakan alat jika sebelum mengetahui cara menggunakan alat tersebut.
c. Setelah selesai praktikum:
1) Alat-alat atau bahan-bahan dan meja praktikum dibersihkan, disusun rapi sesuai dengan tempatnya.
2) Serahkan kembali alat-alat atau bahan-bahan yang digunakan kepada guru pembimbing.
3) Alat-alat yang rusak karena kelalaian harus diganti oleh yang bersangkutan.
4) Bangku tempat praktikum harus disusun kembali dengan rapi.
2. Laboratorium Kimia
Laboratorium Kimia hanya dapat digunakan oleh siswa kelas X, XI IPA, XII IPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum praktikum:
1) Memasuki laboratorium harus berpakaian laboratorium dan bersepatu.
2) Memasuki laboratorium harus seizin pengawas guru bidang studi.
3) Periksa sebelum bekerja apakah alat dan bahan yang diperlukan telah tersedia.
4) Bacalah etiket pada botol sebelum mengambil zat.
5) Buanglah sampah ditempat pembuangan sampah.
6) Perhiasan dari emas jangan dipakai.
7) Tidak dibenarkan makan minum didalam ruangan.
8) Bersihkan alat-alat sebelum melakukan percobaan. 
b. Dalam praktikum:
1) Perhatikanlah petunjuk dari guru pembimbing sebelum melakukan percobaan.
2) Hanya melakukan percobaan yang disetujui guru pembimbing.
3) Selama praktikum, dilarang meninggalkan laboratorium tanpa seizin guru pembimbing.
4) Tidak dibenarkan langsung mengambil alat-alat atau bahan yang diperlukan di lemari penyimpanan.
5) Bekerjalah dengan teliti dan cermat sesuai dengan petunjuk LKS.
6) Demi keselamatan kerja sebaiknya jangan menggunakan alat jika belum tahu cara menggunakan alat.

c. Setelah selesai praktikum:
1) Alat-alat atau bahan-bahan dan meja praktikum dibersihkan, disusun rapi sesuai dengan tempatnya.
2) Serahkan kembali alat-alat atau bahan yang digunakan kepada guru pembimbing.
3) Alat-alat yang rusak karena kelalaian harus diganti oleh yang bersangkutan.
4) Bangku tempat praktikum harus disusun kembali dengan rapi.
3. Laboratorium Biologi
Laboratorium Biologi hanya dapat digunakan oleh siswa kelas X, XI IPA, XII IPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum praktikum:
1) Memasuki laboratorium harus berpakaian laboratorium dan bersepatu.
2) Memasuki laboratorium harus seizin pengawas atau guru bidang studi.
3) Periksa sebelum bekerja apakah alat dan bahan yang diperlukan telah tersedia.
4) Bacalah etiket pada botol sebelum mengambil zat.
5) Buanglah sampah pada pembuangan sampah.
6) Perhiasan dari emas jangan dipakai.
7) Tidak dibenarkan makan minum di dalam ruangan.
8) Bersihkan alat-alat sebelum melakukan percobaan.
b. Dalam praktikum:
1) Perhatikanlah petunjuk dari guru pembimbing sebelum melakukan percobaan.
2) Hanya melakukan percobaan yang disetujui guru pembimbing.
3) Selama praktikum dilarang meninggalkan laboratorium tanpa seizin guru pembimbing.
4) Tidak dibenarkan langsung mengambil alat-alat atau bahan yang diperlukan di lemari penyimpanan.
5) Bekerjalah dengan teliti dan cermat sesuai dengan petunjuk LKS/guru pembimbing.
6) Demi keselamatan kerja sebaiknya jangan menggunakan alat jika sebelum mengetahui cara menggunakan alat tersebut.
c. Setelah selesai praktikum:
1) Alat-alat atau bahan-bahan dan meja praktikum dibersihkan, disusun rapi sesuai dengan tempatnya.
2) Serahkan kembali alat-alat atau bahan-bahan yang digunakan kepada guru pembimbing.
3) Alat-alat yang rusak karena kelalaian harus diganti oleh yang bersangkutan.
4) Bangku tempat praktikum harus disusun kembali dengan rapi.
4. Laboratorium Komputer
Laboratorium Komputer dapat digunakan oleh semua siswa kelas X, XI, XII, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum pratikum:
1) Memasuki ruangan harus berpakaian rapi dan menanggalkan sepatu.
2) Memasuki ruangan harus seizin guru pembimbing bidang studi dan sesuai dengan jadwal praktikum yang telah ditentukan.
3) Sebelum bekerja periksa semua power, semua kabel dan stop kontak yang berhubungan dengan komputer apakah sudah terpasang dengan baik.
4) Hidupkan semua tombol power yang berhubungan dengan komputer.
5) Pasang semua alat/media yang diperlukan sesuai dengan instruksi guru pembimbing.
6) Buanglah sampah ditempat pembuangan sampah.
7) Tidak dibenarkan makan dan minum didalam ruangan.
b. Dalam pratikum:
1) Perhatikanlah petunjuk dari guru pembimbing sebelum melakukan praktikum.
2) Bekerjalah dengan teliti dan cermat sesuai dengan petunjuk LKS.
c. Setelah selesai pratikum:
1) Matikan semua tombol power yang berhubungan dengan komputer.
2) Matikan & cabut semua kabel & stop kontak yang berhubungan dengan komputer.
3) Alat-alat, komputer, meja, kursi dll dibersihkan,disusun rapi sesuai dengan tempatnya.
4) Meninggalkan ruangan dengan tertib dan teratur.
c. Perpustakaan
Ketentuan-ketentuan hak siswa dalam menggunakan Perpustakaan, buku perpustakaan serta buku referensi adalah sebagai berikut:
1. Pengunjung wajib mengisi buku tamu.
2. Tidak dibenarkan membawa tas, makanan dan minuman.
3. Tidak dibenarkan ribut dan membuang sampah sembarangan.
4. Buku yang diambil/dibaca diletakkan kembali pada tempatnya.
5. Buku yang hilang / rusak ditangan peminjam dikenakan sanksi mengganti buku / uang seharga buku tersebut.
6. Batas waktu peminjaman buku selama 3 (tiga) hari, dan dapat diperpanjang.
7. Keterlambatan pengembalian buku , dikenakan sanksi 1 hari Rp. 1000,-, dan peminjam per semester Rp. 50.000,- 
8. Khusus hari jumat peminjaman buku Fiksi.
9. Buku teks mata pelajaran dibawah pengawasan guru mata pelajaran.
d. Media lainnya
Ketentuan-ketentuan hak siswa dalam menggunakan media seperti tape recorder, tv, microphone, infocus, Laptop, dll adalah sebagai berikut:


1. Peserta didik dapat menggunakan media milik sekolah secara berkelompok.
2. Untuk keperluan mata pelajaran intrakurikuler, siswa meminjam media kepada Wakasek kurikulum/ Wakasek Sapras, melalui guru mata pelajaran.
3. Untuk keperluan pengembangan diri dan Ekstrakurikuler, siswa dapat meminjam media kepada Wakasek kurikulum/Wakasek Sapras melalui guru Pembina.
4. Untuk keperluan latihan upacara, siswa dapat meminjam media ke Wakasek Sapras melalui wali kelas.
5. Untuk keperluan pelatihan perlombaan tertentu, siswa dapat meminjam media ke Wakasek Kurikulum/Waka Sapras melalui guru pembimbing/Pembina.
6. Untuk keperluan acara OSIS, siswa dapat meminjam media ke Wakasek kurikulum/Wakasek Sapras melalui Pembina OSIS atau ketua OSIS.


G. KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI PADA GURU, WALI KELAS DAN GURU BK/KONSELOR
a. Ketentuan Layanan Konsultasi Pada Guru
Ketentuan layanan konsultasi siswa pada guru mata pelajaran adalah sebagai berikut:
1. Semua siswa boleh berkonsultasi dengan guru mata pelajaran yang mengajar di kelasnya.
2. Sebelum berkonsultasi siswa dan guru mata pelajaran harus membuat janji jadwal konsultasi sesuai dengan jadwal umum.
3. Jadwal konsultasi antara siswa dengan guru mata pelajaran adalah sebagai berikut:
Senin :

1. Jufri, S.Pd.

2. Sarmiati Sarimudin, S.Pd.

2. Nurdin, S.Ag.

3. Asnuru, S.Pd.,M.Si.

4. Asman Hamdi, S.Pd.

5. Dewi Astuti, S.Pd.

6. Muh. Iqbal, S.Pd.

Selasa :

1. Drs. La Danimu, M.Si.

2. Ali Hasan, S.Pd.I.,M.Si.

3. Kiki Putri Fandrianti, S.Pd.,M.Si.

4. Rapia, S.Pd.

5. Ode Lisna Watty, S.Pd.

Rabu :

1. La Ode Sania, S.Pd.

2. Harfiadin, S.Pd.

3. Nurdiniati, S.Pd.

4. H.Jumadir, S.Ag.

5. Suriani, S.Pd.

6. Masliati Rasyid, S.Pd.

7. Arissatra Hatamu, S.Pd.

Kamis : 

1. Mahadia, S.Pd.

2. Samsul Bahri, S.Pd.

3. Nusria, S.Pd.

4. Waode St. Nurhaedah, S.Kom, S.Pd.

5. Hamsari, S.Sos.

6. Dinarti, S.Pd.

7. Asryiani, S.Pd.

Jum’at : 

1. Masiu, S.Pd.

2. Ardianto, S.Pd.

3. Listiani, S.Pd.

4. Hajerahwati, S.Pd.

5. Novianti H. La Musu, S.Pd.

6. Hasniah, S.Pd.

7. Zariani, S.IP.

Sabtu : 

1. La Ode Muh. Arifin, S.Pd.,M.Si.

2. Sukmawati, S.Sos.

3. La Juma La Daima, S.Pd.,M.Si.

4. Yeni Herman.

5. Daniati, S.PdI.

6. Bambang Hermanto, S.Pd.

b. Ketentuan Layanan Konsultasi pada Wali Kelas
Ketentuan layanan konsultasi siswa pada Wali Kelas adalah sebagai berikut :
1. Setiap siswa boleh berkonsultasi dengan guru yang menjadi wali kelasnya masing-masing.
2. Sebelum berkonsultasi siswa dan wali kelas harus membuat janji jadwal konsultasi sesuai dengan jadwal umum.
3. Jadwal konsultasi antara siswa dengan wali kelas adalah setiap hari kerja.


c. Ketentuan Layanan Konsultasi Pada Guru BK/Konselor
Jadwal konsultasi antara siswa dengan guru BK adalah setiap hari kerja.
Teknis konsultasi siswa dengan guru BK/Konselor SMA Negeri 2 Wangi-Wangi:
1. Siswa yang mengalami masalah.
2. Siswa datang ke ruangan BK
Siswa masuk atau menemui guru BK berdasarkan:
a) Secara sukarela.
b) Rekomendasi wali kelas.
c) Rekomendasi guru mata pelajaran.
d) Dipanggil secara langsung oleh guru BK yang bersangkutan.
· Guru BK melakukan bimbingan atau pemberian layanan yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi berupa: Layanan BK pola 17+
3. Penilaiaan
Penilaiaan yang dilakukan adalah penilaiaan segera (laiseg).
4. Siswa dapat terentaskan masalahnya jika sudah merasa puas dan guru BK sudah memberikan layanan yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
5. Tindak lanjut
Penilaiaan jangka pendek dan jangka panjang sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi klien atau siswa.

Lampiran:
KARTU KONTROL TUGAS SISWA
SMA NEGERI 2 WANGI-WANGI
NAMA : 
KELAS :
MATA PELAJARAN :

No.
Hari / Tanggal
Tugas Ke
Tindak Lanjut
Keterangan

1. 


2. 


3. 

Mandati III, ………………………
Guru Mata Pelajaran,


( )




LEMBAR PENGESAHAN


Peraturan Akademik SMA Negeri 2 Wangi-Wangi disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya sejak Tahun Pelajaran 2013 / 2014. Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.








Disahkan di : Mandati III
Pada Tanggal : 11 Juli 2013





Mengetahui:                                                                                            
Kepala Sekolah,
Komite Sekolah,



Ttd                                                                                                                                        Ttd
H. Mansur B.                                                                                                          JUMUI, S.Pd.,M.Si. 
                                                                                                                   NIP. 19711110 199412 1 009

0 Response to "PERATURAN AKADEMIK"

Posting Komentar


Selamat datang di Green School SMA Negeri 2 Wangi-Wangi. Alamat: Jl. La Sibatara, Kel. Mandati III, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Sekolah impian dengan visi "BERPRESTASI CEMERLANG, BERIMTAK GEMILANG, BERWAWASAN GLOBAL, dan BERKAWASAN RINDANG“